Hakim PN Pekanbaru Dilaporkan ke KY

Hakim PN Pekanbaru Dilaporkan ke KY

- detikNews
Sabtu, 03 Jun 2006 16:07 WIB
Pekanbaru, - Tiga orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dilaporkan saksi pelapor ke Komisi Yudisial (KY). Ini terkait putusan hakim yang memvonis bebas anggota DPRD Riau, Zulfan Heri yang terbukti mencontek proposal. "Mencari keadilan di negera ini memang susah. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan plagiat proposal saya. Tapi aneh bin ajaib, majelis justru memberikan vonis bebas terhadap Zulfan Heri. Karena itu saya melaporkan tiga orang hakim yang menangani perkara tersebut ke KY," kata Abdul Rahman saksi pelapor pemilik proposal yang dicontek, Zulfan Heri anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar itu. Hakim yang memutuskan perkara Pelanggaran Hak Cipta ke KY disampaikan langsung oleh Abdul Rahman, didampingi penasehat hukum Hendrisya, dan seorang pemerhati masalah HAKI Heryanti Hassan. "Laporan ini kami sampaikan langsung pada awal bulan ini yang diterima langsung Staf KY yaitu Lily Mufida di Jakarta. Kami berharap, pihak KY bisa menyelediki atas putusan yang sangat kontroversial itu," terang Rahman, Sabtu (3/6/2006). Adapun nama hakim yang dilaporkan tersebut, antara lain, ketua majelis, Asiadi Sembiring, dan hakim anggota, Nursam dan Hari Sutanto. Rahman menerangkan pelaporan ini tentunya terkait putusan hakim dalam perkara Nomor 736/Pid./B/2005/PN.PBR pada 22 Mei 2006 lalu, diduga mengandung muatan ketidakadilan dan tidak proporsionalnya sikap hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara. "Kejanggalan dalam amar putusannya antara lian, hakim lebih banyak mengutip saksi yang dihadirkan terdakwa bernama DR. Syarinaldi. Keterangan saksi ini selalu meringankan terdakwa. Padahal saksi ahli yang dihadirkan jaksa, dari Dirjen HAKI, Salmon Pardede dalam sidang menyebut terdakwa memang mencontek proposal saya," kata Rahman. Menurut Rahmanm, dalam keterangannya saksi ahli HAKI mengatakan lebih dari sepuluh persen proposal milik Zulfan Heri diciplak. Dan hal itu sudah merupakan pelanggaran undang-undang hak Cipta No 19 Tahun 2002 juga termasuk pelanggaran Pidana. "Tapi anehnya majelis hakim menilai bukan melanggar hak Cipta. Tetapi Hakim berpendapat perkara ini hanya pelanggaran moral semata dan proposal yang diajukan tidak memiliki nilai ekonomis. Perkara ini memang sudah berjalan satu tahun silam, Abdul Ramhan bersama Zulfan Heri sebenarnya bekerja di tempat yang sama yakni di sebuah lembaga penelitian di Pekanbaru. Dari sana Rahman membuat proposal yang rencananya akan diajukan ke lingkungan Pemprov Riau. Tapi rupanya, sebelum proposal itu diajukan, secara diam-diam Zulfan Heri anggota dewan itu menconteknya. Setelah dicontek, Zulfan Heri mengajukan proposal ke lingkup Pemprov Riau dan mendapat bantuan dana sekitar Rp150 juta. Kasus ini terbongkar, ketika Rahman mengajukan proposal yang sama ke lingkup Pemprov. Lantas Pemprov memberitahukan ke Rahman, bahwa proposal yang dia ajukan sudah diberi dana bantuan yang diterima Zulfan Heri. Dari sanalah, kasus plagiat proposal ini terkuak sehingga berkahir di meja hijau. (jon/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads