Sumarsono juga bicara 6 syarat yang wajib dimiliki Pj Gubernur DKI. Menurutnya, syarat pertama ialah memiliki kompetensi dasar manajemen pemerintahan daerah untuk menjalankan semua fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan di DKI.
Syarat kedua, lanjutnya, Pj Gubernur DKI wajib memiliki kemampuan memahami konstelasi politik DKI Jakarta dan bijak dalam menyikapi dinamika yang berkembang dari semua elemen kekuatan sosial politik yang umumnya terpusat di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, Pj Gubernur harus berani dan tegas dalam membuat keputusan dan mengambil kebijakan yang strategis dengan memperhitungkan risiko yang dihadapinya.
Keempat, Pj Gubernur DKI menurutnya wajib memiliki kapasitas kepemimpinan yang memayungi berbagai konflik kepentingan yang timbul sebagai konsekuensi dari karakteristik daerah yang heterogen di mana semua suku, agama, dan ras ada di DKI Jakarta.
"Lima, mampu melakukan konsolidasi birokrasi dan menjaga netralitas ASN dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2024," katanya.
"Enam, harus bersih dan mampu menciptakan pemerintahan yang clean dan good governance. Beri contoh untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga kepercayaan publik tetap terjaga dengan baik kepada Pj Gubernur," tambahnya.
(jbr/tor)