Kasus Kuala Namu akan Dibawa ke Sidang HAM PBB
Sabtu, 03 Jun 2006 13:29 WIB
Medan - Penggusuran secara paksa yang dilakukan terhadap 71 keluarga yang masih bertahan di Desa Kuala Namu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Kasus ini rencananya akan dibawa dalam sidang Dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang akan bersidang pada 19 Juni mendatang di Jenewa, Swiss. Rencana membawa kasus ini pada pembahasan yang lebih luas di Dewan HAM PBB disampaikan Yi Fang Tang, Director Asia Pasific Foodfirst Information and Action Network (FIAN/Lembaga Hak Atas Pangan dan Hak-hak Azasi Manusia). FIAN Internasional yang berbasis di Jerman, merupakan sebuah organisasi internasional yang fokus menangani persoalan hak atas pangan serta pelanggaran HAM. "Kita akan menurunkan tim pencari fakta dan mencari solusi bagi persoalan ini. Surat protes juga akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan lembaga-lembaga internasional yang terkait dengan masalah ini," Yi Fang Tang di kantor Bitra Indonesia di Jalan Bahagia By Pass, Medan, Sabtu (3/6/2006) sebelum bertolak ke Filipina. Menurut Yi Fang Tang, kasus pengggusuran terhadap warga yang sekarang berada di rencana kawasan Bandara Kuala Namu itu, tidak hanya dlihat sebagai menghilangkan tempat hidup atau pemukiman, tetapi secara secara lebih jauh juga merupakan pelanggaran terhadap hak atas pangan. Yakni berkurangnya lahan pertanian sebagai mata pencarian masyarakat,. "Hal ini harus menjadi perharian semua pihak. Pembangunan insfrastruktur jangan sampai menyebabkan persoalan-persoalan baru yang lebih krusial, menyangkut masa depan dan masalah pangan," kata Yi Fang Tang. FIAN Internasional yang merupakan salah satu lembaga konsultatif PBB, yakni lembaga yang mempunyai hak untuk menyampaikan usulan persoalan yang dapat dibahas dalam sidang-sidang PBB. Yi Fang Tang menyatakan lembaganya akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu penyelesaian persoalan ini dengan melakukan sejumlah lobi.Menurut Yi Fang Tang, masalah ini dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dan semestinya mendapat perhatian penuh dari pemerintah. Untuk itu, selain akan mendesak pemerintah Indonesia dengan nota protes yang akan diajukan melalui surat, masalah ini juga akan diupayakan untuk dibawa ke sidang Dewan HAM PBB.Dewan HAM PBB merupakan forum tertinggi di PBB untuk promosi dan perlindungan HAM. Indonesia merupakan salah satu dari 47 negara anggota dewan ini. Seperti diketahui, rencana pembangunan bandara baru sebagai pengganti Bandara Polonia Medan yang rencananya akan dibangun di Desa Kuala Namu, sebanyak 71 keluarga menolak penggusuran karena tidak mendapat lahan pengganti. Warga hanya ditawarkan uang ganti rugi dengan nilai yang tidak sepadan. Warga menuntut direlokasi dengan memberi lahan baru setidaknya seluas 47 hektar untuk kebutuhan pemukiman dan lahan pertanian.
(jon/)











































