Oditur Minta Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Yus soal Korupsi Tabungan Perumahan

Oditur Minta Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Yus soal Korupsi Tabungan Perumahan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 19 Mei 2022 14:34 WIB
oditur militer Brigjen TNI Murod
Oditur militer Brigjen TNI Murod (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Oditur militer meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Keuangan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah. Oditur meminta sidang perkara kasus korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.

"Oditur militer tinggi mohon Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menetapkan keberatan (eksepsi) dari para terdakwa atau penasihat hukum tidak dapat diterima/ditolak," kata oditur militer Brigjen TNI Murod dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (19/5/2022).

"Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Murod meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini. Pihaknya juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan yang dibacakan dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam perkara ini.

"Menyatakan bahwa surat dakwaan oditur militer tinggi Nomor: Sdak/08A/11/2022 tanggal 14 Maret 2022 yang telah dibacakan pada awal persidangan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Murod mengatakan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berwenang mengadili perkara ini. Hal itu disebabkan perkara ini dinilai lebih merugikan pihak militer, yakni prajurit TNI AD.

"Apabila titik berat kerugian terletak pada kepentingan sipil, maka diperiksa dalam lingkungan pengadilan umum, sedangkan apabila titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, maka diperiksa dalam lingkungan peradilan militer," katanya.

Diketahui, terdakwa Brigjen TNI Yus dan terdakwa Ni Putu Purnamasari (NPP) didakwa terkait kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat. Terdakwa Brigjen Yus Adi Kamrullah diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sidang dakwaan itu digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu (27/4) kemarin. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dan hakim anggota Brigadir Jenderal TNI Hanifan Hidayatulloh serta Laksamana Pertama TNI Fahzal Hendri.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya Terdakwa I Yus Adi Kamarullah sebesar Rp 60.980.756.533 dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari (PT Griya Sari Harta) sebesar Rp 37.335.910.483, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara yang keseluruhannya berjumlah Rp 133.763.305.600," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).

Brigjen Yus didakwa bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum. Dalam dakwaannya, oditur militer menyebut Brigjen Yus menarik uang dari rekening BP TWP AD tanpa seizin Kasad yang selanjutnya di transfer rekening pribadi milik Terdakwa I Yus Adi Kamarullah.

Kemudian, uang tersebut dijadikan deposito sebagai jaminan kredit untuk Terdakwa II NI putu Purnamasari yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 60 tahun 2014 tentang Organisasi dan tugas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (Orgas TWP AD) dan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor KEP/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 pedoman tentang pengelolaan tabungan wajib perumahan dan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) swakelola bagi personel angkatan darat serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Adapun Brigjen Yus dan terdakwa Ni Putu didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor itu, ancaman pidana terhadap terdakwa maksimal 20 tahun penjara. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Pasal 8 UU Tipikor
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak 750.000.000.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana Tabungan Wajib Perumahan Anggaran Darat (TWP) tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi TWP. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.

"Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara di mana sumber dana TWP adalah gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit," kata Ketut.

Perbuatan tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK dan NPP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 133.763.305.600. Hal itu diketahui berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP tanggal 28 Desember 2021.

Dalam kasus ini terdapat dua orang tersangka lainnya, yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan pihak swasta inisial KGS MMS. Kolonel Vzi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus Palembang. Namun kedua tersangka tersebut belum disidangkan.

Halaman 3 dari 2
(whn/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads