Kejagung Telusuri Dugaan Gratifikasi Lin Che Wei di Kasus Impor Migor

Kejagung Telusuri Dugaan Gratifikasi Lin Che Wei di Kasus Impor Migor

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 18 Mei 2022 21:41 WIB
Tersangka baru kasus pemberian fasilitas ekspor CPO Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati
Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati (dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa dugaan gratifikasi yang dilakukan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022. LCW diduga memberikan sejumlah uang kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

"Sampai saat ini masih ditelusuri tentang gratifikasi atau ada pasal suap nya masih ditelusuri oleh penyidik. Kan ada PPATK kemudian ada penelusuran dari batang elektronik," kata Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Rabu (18/5/2022).

"Nanti ini kan masih 21 hari, biasanya kan berapa bulan. Mudah mudahan dalam waktu dekat teman-teman bisa ungkap," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febrie belum merinci besaran dugaan gratifikasi dalam kasus tersebut. Namun, kata dia, jumlahnya cukup besar.

"Yang jelas kan ini nilainya cukup besar, ada nilai komersilnya. Akan didalami, bagi-baginya ke siapa saja," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Febrie mengatakan pihaknya masih mencari tahu alat bukti soal dugaan gratifikasi dalam kasus ini.

"Sampai saat ini masih kita lihat mana yang nanti perlu dicari alat bukti yang lain," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tersangka baru terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022. Tersangka baru yang ditetapkan adalah pihak swasta bernama Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

"Adapun 1 orang Tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (17/5).

Dalam kasus ini, selain Lin Che Wei, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, yakni:

1. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW)
2. Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia,
3. Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG),
4. Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

Simak Video 'Profil Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads