Didakwa Cemarkan Nama Anak Ahok, Ayu Thalia Beri Perlawanan

Didakwa Cemarkan Nama Anak Ahok, Ayu Thalia Beri Perlawanan

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 18 Mei 2022 20:19 WIB
Ayu Thalia
Ayu Thalia dan pengacaranya, Pitra Romadoni (Foto: Dok. Ahsan/detikcom)
Jakarta -

Ayu Thalia alias Thata Anma didakwa dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean. Dalam eksepsinya, Ayu Thalia menilai kasusnya tidak bisa diadili karena kasus pokok laporannya terhadap anak Ahok yang diduga melakukan penganiayaan belum ada putusan pengadilan.

"Bahwa terhadap Dakwaan tersebut di atas terkait Laporan Polisi yang dibuat Terdakwa Ayu Thalia yang dipermasalahkan Jaksa Penuntut Umum dalam Dalil Dakwaannya, semestinya Jaksa Penuntut Umum tidak boleh melanggar Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi & korban," kata kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, dalam berkas eksepsinya yang diterima detikcom, Rabu (18/5/2022).

Eksepsi itu telah dibacakan pihak kuasa hukum Ayu Thalia dalam sidang di PN Jakarta Utara pada Selasa (17/5/2022). Pitra mengatakan, dalam ayat 2 Pasal 10 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014, telah tegas menyebutkan bahwa: "Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/ atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga terhadap kasus yang menjerat terdakwa Ayu Thalia tidak dapat dituntut dan diadili terlebih dahulu dikarenakan belum adanya putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap laporan polisi yang dibuat oleh terdakwa Ayu Thalia atas laporan polisi Nomor: LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan, tanggal 27 Agustus 2021 a.n pelapor Ayu Thalia dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka," kata Pitra.

Dalam eksepsinya, Ayu Thalia meminta hakim menerima eksepsi terdakwa. Serta menyatakan surat dakwaan JPU terkait kasus tersebut harus dibatalkan dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Ayu Thalia.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM-76/Eoh.2/JKT-UTR/03/2022 Batal Demi Hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat," katanya.

Selain itu, Pitra menilai dakwaan JPU tersebut salah subjek. Sebab, menurutnya, dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini berkaitan dengan karya jurnalistik, dalam hal ini sengketa pers yang harus dibawa ke Dewan Pers terlebih dahulu.

"Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang untuk memeriksa perkara yang sedang berlangsung sebelum adanya Penyelesaian di Dewan Pers mengenai pemberitaan yang dimaksud jaksa penuntut umum," katanya.

Pitra menilai dakwaan JPU tidak jelas karena dalam turunan salinan berkas perkara atas nama terdakwa Ayu Thalia tidak adanya penyelesaian melalui Dewan Pers sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal tersebut mengacu kepada MoU (memorandum of understanding) antara Dewan Pers dan Kapolri pada 9 Februari 2012, yang intinya jika polisi menerima laporan atau pengaduan berkaitan atas sengketa pemberitaan pers. Polisi lebih dahulu berkoordinasi dan meminta pendapat Dewan Pers apakah perkara yang dilaporkan masih dalam ruang lingkup pekerjaan pers atau kah sudah masuk hukum di luar ranah pers.

Diketahui, Ayu Thalia didakwa terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anak Ahok, Nicholas Sean. Ayu Thalia dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 310 ayat 1 KUHP.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga 'Pihak Ayu Thalia Ultimatum Nicholas Sean':

[Gambas:Video 20detik]



Kasus itu bermula pada 27 Agustus 2021, ketika terdakwa Ayu Thalia melaporkan saksi Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara terkait tuduhan kasus penganiayaan. Usai melaporkan kasus itu, terdakwa memposting foto di stories Instagram yang menunjukkan luka lecet pada bagian lutut kaki kiri dan luka lecet pada tulang kering kaki sebelah kanan.

Selanjutnya dari postingan stories tersebut, banyak media yang melakukan direct message (DM) menanyakan terkait luka tersebut karena apa dan terdakwa menjelaskan bahwa luka tersebut sesuai dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, hingga akhirnya banyak pemberitaan dari media massa terkait dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.

Bahwa di laporan polisi tersebut terdakwa menjelaskan kronologi singkat kejadian, yakni:
"benar pada waktu itu saksi sedang berada di kantor saya di showroom mobil Prastage, yang kemudian pelaku mendatangi saya dan membahas tentang hubungan saya dengan pelaku, kemudian pelaku menyuruh saya ke mobil pelaku dan saya menghampiri pelaku yang kemudiaan pada saat mengobrol didalam mobil, pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi, yang kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka, selanjutnya saya berobat ke RS. Atmajaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan guna pengusutan lebih lanjut"

Bahwa selanjutnya terdakwa menunjukkan kepada wartawan bukti laporan terdakwa atas penganiayaan yang dilakukan oleh saksi Nicholas Sean pada Sabtu, 28 Agustus 2021, saat terdakwa berada di Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan tersebut.

Kemudian pada 1 September 2021 terdakwa melakukan konferensi pers didampingi oleh saksi Rudi Kabunang selaku kuasa hukum terdakwa yang dihadiri oleh wartawan dari berbagai media terkait dengan laporan polisi Ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara. Saat itu terdakwa menyatakan bahwa "Jangan melihat pihak berwajib ini anak anak siapa, ini anak siapa, bisa melakukan seenaknya, saya perempuan disakiti."

Selain itu, terdakwa diundang oleh pihak media televisi dalam acara yang bernama Rumpi No Secret pada Selasa, 7 September 2021, live pukul 14.00-15.00 WIB di TRANS TV didampingi oleh saksi Rudi Kabunang selaku kuasa hukum terdakwa. Dimana pada saat itu ada pertanyaan dari media Trans TV yakni "Apakah kamu tidak mau keluar dari mobil sehingga kamu harus dipaksa keluar" dan "apa yang kamu rasakan pada saat itu" kemudian terdakwa menjelaskan "pada saat itu saya menangis dan saya masuk ke ruangan, dan pada saat itu saya terjatuh, jatuh, saya ditinggal Sean tidak sama sekali minta maaf dan saya ditinggal tidak berusaha untuk menolong saya dan dia masuk mobil langsung gas."

"Bahwa pernyataan-pernyataan yang terdakwa sampaikan melalui media massa, pernyataan yang disampaikan secara langsung melalui konferensi pers dan melalui talkshow infotainment telah mencemarkan nama baik saksi Nicholas Sean yang tidak pernah melakukan perbuatan penganiayaan seperti yang terdakwa tuduhkan dan terdakwa tidak dapat membuktikannya," kata jaksa dalam dakwaannya.

Bahwa terhadap laporan terdakwa Nomor : LP/B/147/VIII/2021/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN, tanggal 27 Agustus 2021 tersebut, telah dihentikan penyelidikannya oleh Polsek Metro Penjaringan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: SK.Lidik/245/XI/RES.1.6/2021/Sek.Penj, tanggal 30 Nopember 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Penjaringan AKBP. FEBRI ISMAN JAYA, SH.,S.I.K.,M.I.K., karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads