Kejari Jaksel Hentikan 2 Kasus Pencurian dengan Restorative Justice

Kejari Jaksel Hentikan 2 Kasus Pencurian dengan Restorative Justice

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 18 Mei 2022 17:49 WIB
Restorative justice 2 kasus oleh Kejari Jaksel
Restorative justice 2 kasus oleh Kejari Jaksel. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghentikan dua kasus pencurian di Jakarta Selatan dengan restorative justice. Restorative justice diambil berdasarkan gelar perkara atau ekspose.

"Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan telah disetujui untuk dilakukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo Jungkung Madyo dalam keterangannya tertulis, Rabu (18/5/2022).

Nurcahyo mengatakan 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah tersangka ST Hadijah, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian; dan tersangka Eed Mulyono, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Nurcahyo mengatakan alasan penghentian kasus keduanya adalah pelaku dan korban sudah berdamai dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda," kata Nurcahyo.

Nurcahyo menambahkan antara korban dan pelaku juga sudah sepakat tidak melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan.

ADVERTISEMENT

"Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Denny Wicaksono mengatakan kasus pencurian ST Khadijah terjadi pada Oktober 2021. Denny mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya perdamaian dalam kasus ini sejak Senin (9/5).

"Tersangka ST Khadijah, kejadiannya udah lama ini, bulan Oktober 2021. Saat itu di musala ada HP, jadi korban lagi salat di musala. Terus TSK ini SPG, juga salat dan melihat ada HP terus langsung diambil dan korban melapor," jelas Denny.

Selain itu, kasus pencurian lain dengan tersangka atas nama Eed Mulyono terjadi pada Februari 2022. Saat itu pelaku tengah membeli pakan Lele ke sebuah pet shop milik korban. Melihat ada ponsel korban tergeletak di etalase, pelaku kemudian langsung mencurinya.

"Tersangka ini berencana membeli pakan ikan lele di pet shop. Tapi di situ ada korban, tapi membelakangi, ternyata ada HP di etalase, di-charge. Jadi ada kesempatan, ada niat, diambillah HP itu. Dia lari, tersangka lari," kata Denny.

Lebih lanjut, dalam dua kasus tersebut, sudah diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads