KPK Tindak Oknum Pegawai Pemkot Diduga Musnahkan Barbuk Perkara Walkot Ambon

KPK Tindak Oknum Pegawai Pemkot Diduga Musnahkan Barbuk Perkara Walkot Ambon

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 18 Mei 2022 16:19 WIB
Jakarta -

KPK menemukan adanya oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemkot Ambon memusnahkan dokumen terkait perkara Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Oknum tersebut langsung diamankan.

"Benar, Selasa (17/5), Tim Penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Saat itu juga, penyidik langsung memeriksa oknum tersebut. Oknum itu ditanya apa motif pemusnahan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," ujarnya.

KPK mengimbau seluruh pihak tidak dengan sengaja menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan. Pasalnya, upaya itu bisa ditindak secara hukum pada Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.

ADVERTISEMENT

"Untuk perkara ini, KPK mengingatkan pada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari tim penyidik," ujarnya.

"Di mana apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor," sambungnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Richard Lohennapessy (RL) sebagai tersangka di kasus pemberian hadiah atau janji perizinan prinsip pembangunan retail di Ambon tahun 2022. Selain Richard, KPK menetapkan Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon dan Amri (AR) selaku Karyawan Alfamidi sebagai tersangka.

"Dalam proses pengurusan izin (pembangunan minimarket) tersebut, diduga AR aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan," kata Firli.

Adapun permohonan Amri akhirnya ditindaklanjuti oleh Richard dengan memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan. Richard mematok Rp 25 juta yang diserahkan kepada Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon.

"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL," ujar Firli.

Kemudian, KPK menduga bahwa Amri juga kembali memberikan uang senilai Rp 500 juta. Hal itu guna memuluskan penerbitan persetujuan pembangunan sebanyak 20 gerai di Ambon.

"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," ujarnya.

(azh/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads