Bar di Jakbar Masih Dilarang Tampilkan Pertunjukan Langsung DJ

Antara - detikNews
Rabu, 18 Mei 2022 13:15 WIB
Ilustrasi DJ (Foto: Kacper Pempel/Reuters)
Jakarta -

Kafe, bar, dan restoran di Jakarta boleh beroperasi hingga pukul 02.00 WIB berdasarkan ketentuan PPKM terbaru. Meski begitu, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) masih melarang disc jockey (DJ) tampil di bar dan tempat hiburan.

"Dilarang menampilkan pertunjukan DJ, melantai, dan menyumbang lagu," tulis surat edaran yang diterbitkan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat seperti dilansir Antara, Rabu (18/5/2022).

Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Budi Suryawan mengatakan larangan tersebut tertuang dalam peraturan nomor 2 poin b Keputusan nomor e-0012 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Corona Virus Disease pada Sektor Pariwisata.

Menurut surat edaran itu, larangan itu diterbitkan agar tidak terjadi kerumunan warga di dalam area kafe, bar, ataupun restoran selama beroperasi.

Kapasitas 75%, Durasi Pengunjung Maksimal Sejam

Selain itu, Surat Edaran tersebut juga mengatur jumlah maksimal pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas utama. Setiap pengunjung juga hanya diperbolehkan berada di lokasi restoran maksimal selama satu jam.

Surat edaran tersebut juga menjelaskan tidak semua restoran, kafe, ataupun bar yang boleh beroperasi hingga pukul 02.00 WIB. Peraturan tersebut hanya berlaku untuk tempat yang buka dari pukul 18.00 WIB.

"Ketentuan restoran yang buka mulai pukul 18.00 mereka bisa tutup Jam 02.00 WIB," kata Budi.

Dan terakhir seluruh pengunjung dan pegawai diwajibkan sudah menerima vaksin dan menaati protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 selama di dalam area.

Budi memastikan pihaknya akan mengawasi ketat para pelaku usaha tersebut agar beroperasi sesuai dengan Surat Keterangan yang berlaku.




(jbr/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork