Pembahasan RUU Peradilan Militer Ditunda

Pembahasan RUU Peradilan Militer Ditunda

- detikNews
Jumat, 02 Jun 2006 20:38 WIB
Jakarta - Pembahasan RUU Peradilan Militer di DPR mengalami deadlock. Pemerintah dan DPR tetap pada pendiriannya masing-masing. Alhasil pembahasan RUU itu ditunda sambil menunggu adanya revisi terhadap KUHP.Alasan pemerintah tetap pada pendiriannya ini dijelaskan oleh Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono. Menurutnya, pertemuan dengan DPR terakhir dirinya mengatakan, selama belum ada aturan soal prajurit TNI yang melangar tindak pidana umum dibawa ke peradilan umum, maka aturan yang tetap berlaku adalah peradilan militer."Teman-teman yang mengacu pada TAP MPR dan UU TNI, sebenarnya harus melihat bahwa dalam pelaksanaannya belum ada pengaturan bahwa jaksa penuntut dari umum," jelas Juwono kepada wartawan di kantor Departemen Pertahanan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (2/6/2006).Menunda pembahasan RUU Peradilan Militer oleh DPR ini ternyata disambut baik pemerintah sambil menunggu perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Ya, itu dulu yang harus diubah," ujar Jowono.Guna menyelesaikan persoalan tersebut, dirinya bersama Panglima TNI sudah berbicara dengan DPR. Dephan melalui Dirjen Kekuatan Pertahanan bersama staf ahli menangani masalah ini dengan DPR.Sementara mengenai RUU Rahasia Negara, Juwono Sudarsono membantah, draftnya sudah masuk ke Sekretaris Negara. "Belum sama sekali belum," ungkapnya.Menurut Juwono, RUU Rahasia Negara saat ini masih menimbulkan banyak kontroversi, terutama dihadapkan pada kebebasan memperoleh informasi publik (KMIP). "Ada yang melihat rahasia negara dimasukan saja ke KMIP. Sebagian lagi serahkan ke KUHP yang berhubungan dengan rahasia dan dokumen negara," jelasnya.Hingga kini, Juwono mengaku, para stafnya sedang membahas kembali RUU Rahasia Negara. "Kita tinjau naskahnya yang sekarang sedang kita siapkan," ungkapnya. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads