Jakarta - Draft revisi Perpres 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dijadwalkan Senin pekan depan sudah diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)."Sekarang kami finalisasi bersama Seskab dan BPN. Senin besok masuk (diserahkan pada Presiden)," kata Menteri PU Joko Kirmanto, seusai rapat kabinet di KantorPresiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (2/6/2006).Diungkapkannya, perbaikan paling krusial dalam PP 36/2005 adalah pengurangan jumlah bangunan yang digolongkan Pemerintah sebagai kepentingan publik. Dari 21 jenis menjadi kurang dari 10 bangunan.Nantinya sarana infrastruktur yang dengan alasan pertimbangan teknis dan geologis tidak mungkin dipindah lokasi pembangunannya saja yang dicantumkan. Sementara bangunan yang bisa dipindah, akan dikeluarkan dari daftar."Kalau jalan dan waduk, kan memang tidak bisa dipindahkan. Tapi Puskesmas, memangkepentingan umum tapi tidak perlu dituangkan sampai pencabutan hak kepemilikan lahan," papar Djoko memberi contoh.Perubahan penting lain adalah penjelasan tentang tahapan penggunaan lahan milik warga yang dilewati proyek yang selama ini menjadi kontroversi. Djoko mengakui yang tertera dalam Perpres 36/2005 mengesankan pemerintah berhak penuh memilih opsi mekanisme pembebasan lahan atau pencabutan hak kepemilikan."Yang benar kan pembebasan biasa, lalu kalau terpaksa baru dicabut. Biar lebih jelas tahapannya bahwa pemerintah memperhatikan hak pemilik tanah," jelasnya tentang klausul yang sempat memicu unjuk rasa besar-besaran itu.
(mar/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini