Arman: SKP3 Soeharto Bukan Inisiatif Kejagung
Jumat, 02 Jun 2006 19:30 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung membantah disebut-sebut sebagai pihak yang berinisiatif agar Soeharto tidak diperiksa. Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) karena hasil pemeriksaan dokter Soeharto mengalami sakit permanen."Kalau ditanya apa kejaksaan setuju Soeharto diadili, jawabannya jelas setuju dan kapan saja bisa," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejaksaan Agung RI,Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2006).Menurut Arman, alasan Soeharto tidak bisa diadili karena sudah ada pernyataan Mahkamah Agung (MA) bahwa Soeharto tidak bisa diadili karena sakit. Tim dokter independen yang terdiri dari 21 orang telah melakukan pemeriksaan."Jangan dibalik persoalannya seakan-akan kejaksaan tidak setuju. Kejaksaan setuju dan sudah dibawa ke pengadilan berkali-kali dan dikembalikan lagi," tegas Arman."Ini bukan inisiatif kami yang bilang tidak bisa diperiksa. Kejaksaan mesti tunduk pada putusan pengadilan dan itu sudah ada putusan MA," cetus Arman.Selain itu, lanjut Arman, kejaksaan telah menerima hasil pemeriksaan dokter terbaru pada 24 Mei 2006. "Kesimpulannya menurut hasil pemeriksaan keadaan penyakit Pak Harto terutama otak sebelah kiri untuk komunikasi verbal, keadaannya lebih buruk dari pemeriksaan tahun 2002," ujarnya.Arman menjelaskan dari kesimpulan tersebut sulit mengharapkan akan ada perbaikan di masa depan. "Artinya masih saja tetap Pak Harto tidak mampu memahami kalimat atau perkataan lebih dari 4 kata," jelas Arman.Selain itu Kejaksaan menanggapi hasil survei dari LSI menyatakan 65 persen rakyat publik di Jakarta menentang putusan Jaksa Agung dikeluarkannya SKP3 dan 54 persen menilai SKP3 tidak adil. Menurut Jamintel Muchtar Arifin hasil survei seolah-olah kejaksaan seakan-akan yang mengambil inisiatif untuk tidak meneruskan perkara Soeharto. "Sebetulnya kejaksaan dari awal dulu sudah melaksanakan Ketetapan MPR No 11 tahun 1998 yang memerintahkan Pak Harto diadili beserta kroni-kroninya," kata Muchtar. "Jangan dikesankan seolah kejaksaan enggan membawa Pak Harto ke pengadilan. Karena alasan hukum maka tidak bisa diteruskan," tegasnya.
(mar/)











































