Arti Deportasi Menurut KBBI dan Undang-undang, Ini Informasinya

Arti Deportasi Menurut KBBI dan Undang-undang, Ini Informasinya

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 17 Mei 2022 15:21 WIB
Ilustrasi / Arti Deportasi menurut KBBI dan UU
Arti Deportasi Menurut KBBI dan Undang-undang, Ini Informasinya (Ilustrasi / Foto: Getty Images/Maja Hitij)
Jakarta -

Arti deportasi berhubungan dengan seseorang yang sedang menempati sebuah negara selain negara asalnya. Deportasi merupakan tindakan paksa untuk mengeluarkan seseorang dari wilayah negara yang dia tempati.

Lantas, apa sebenarnya makna deportasi? Apa yang menyebabkan seseorang dideportasi? Berikut penjelasan selengkapnya.

Arti Deportasi Menurut KBBI

Arti deportasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ. Deportasi berarti seseorang dipulangkan ke negara asalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arti Deportasi Menurut Ketentuan Undang-undang

Melansir dari situs Imigrasi Belawan, arti deportasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 1 Ayat 36, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.

Kemudian, Pasal 75 Ayat 1 menerangkan bahwa 'Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan'.

ADVERTISEMENT

Deportasi termasuk ke dalam tindakan administratif keimigrasian yang merupakan wewenang pejabat imigrasi. Di samping itu, tindakan administratif keimigrasian lainnya adalah sebagai berikut.

  1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkapan
  2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal
  3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia
  4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia
  5. Pengenaaan biaya beban.

Apa Saja Penyebab Seseorang Dideportasi?

Di dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, ada beberapa sebab yang bisa membuat seorang warga negara dideportasi. Berikut poin-poin deportasi yang berlaku di Indonesia.

  1. Namanya tercantum dalam daftar penangkalan
  2. Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku
  3. Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu
  4. Tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa
  5. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa
  6. Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum
  7. Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi
  8. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing
  9. Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia
  10. Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.

Maka dari itu, seorang warga negara asing di Indonesia memiliki kewajiban untuk mencegah tindakan deportasi, di antaranya:

  1. Harus menyesuaikan diri dengan masyarakat sekitarnya di mana mereka bertempat tinggal
  2. Menjaga ketertiban sesuai dengan adat-istiadat yang berlaku di lingkungan dimana mereka menatap/bertempat tinggal.

Demikian penjelasan tentang arti deportasi. Semoga bermanfaat!

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads