Perjanjian Ekstradisi, Komisi I Peringatkan Singapura

Perjanjian Ekstradisi, Komisi I Peringatkan Singapura

- detikNews
Jumat, 02 Jun 2006 17:07 WIB
Jakarta - Tak kunjung selesainya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura membuat Komisi I DPR geram. Mereka meminta DPR mendesak pemerintah tidak mengirimkan Duta Besar (Dubes) ke Singapura.Sikap Komisi I itu tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada pimpinan DPR. Langkah ini diambil sebagai sanksi terhadap pemerintah Singapura yang dinilai tidak kooperatif."Pemerintah diminta tidak mengirimkan Dubes hingga masalah ini selesai. Saat ini pembahasan perjanjian ekstradisi itu sangat alot dan terkesan diulur-ulur," kata Ketua DPR Agung Laksono dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta, Jumat (2/6/2006).Menurut Agung, sikap tegas DPR ini dilandasi oleh berbagai alasan. Salah satunya adalah banyak koruptor dari Indonesia yang mendapatkan perlindungan di Singapura. Mereka tidak bisa dikembalikan ke Indonesia karena belum ada perjanjian ekstradisi. "Tidak bisa kita apa-apakan," tukas Agung.Meski demikian Agung mengakui jika langkah yang diusulkan oleh DPR tersebut akan merugikan kedua negara. Namun, sambung Agung, langkah ini merupakan langkah yang terbaik agar perjanjian ekstradisi itu bisa segera selesai."Kedua negara akan rugi, namun langkah ini dinilai terbaik agar perjanjian ekstradisi segera selesai. Jadi untuk sementara di sana hanya akan ada atase hukum," tutur Agung. (djo/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads