KPK: Bagir Tercantum dalam BAP

KPK: Bagir Tercantum dalam BAP

- detikNews
Jumat, 02 Jun 2006 14:54 WIB
Jakarta - Ketua MA Bagir Manan layak diajukan ke persidangan sebagai saksi kasus penyuapan pengusaha Probosutedjo. Sebab nama Bagir Manan tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).“Nama saksi yang bersangkutan (Bagir) ada dalam BAP, dan keterangan yang bersangkutan diperlukan dalam persidangan,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (2/6/2006).Menurutnya, nama Bagir Manan masuk dalan BAP dan surat dakwaan dengan terdakwa Harini Wijoso.Pemeriksaan Bagir ini diperlukan terkait dengan pengakuan Harini yang sempat bertemu Bagir pada September 2005.Mengenai deadlock-nya persidangan, Tumpak menjelaskan KPK masih menunggu keputusan majelis hakim apakah akan memanggil Bagir atau tidak. “Kami menunggu keputusan majelis hakim,” jelasnya. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads