Respons Peradi
Terkait gugatan ini, Waketum DPN Peradi Saut Taruli Tua Panggabean menyatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menggugat. Namun, seharusnya dalam organisasi hal itu bisa diselesaikan lewat mekanisme yang ada di setiap organisasi.
"Memang itu hak siapa saja menggugat. Tapi dia tidak paham mekanisme berorganisasi. Kalau tidak suka, bisa dimusyawarahkan di organisasinya, di cabang," kata Saut saat berbincang dengan detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut menilai permintaan Hani itu mengada-ada. Dia juga menilai gugatan Hani tidak nyambung.
"Intinya bahwa yang dia minta mengada-ada. Bagaimana agar tunduk pada putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kan nggak nyambung," ucap Saut.
Hani merupakan anggota Peradi 2018/2019. Saut telah meminta agar DPC Peradi Jakarta Utara meminta klarifikasi Hani selaku anggota Peradi.
"Saya minta agar DPC Peradi Jakut meminta klarifikasi," tutur Saut.
Meski demikian, Peradi menyatakan mendapat hikmat dari rentetan peristiwa tersebut. Yaitu Peradi agar melakukan sosialisasi tentang perlunya berorganisasi secara benar.
"Ini juga pelajaran bagi kita semua. Mungkin perlu bagi kami lagi untuk terus melakukan pencerahan bagi anggota untuk mensosialisasikan soal organisasi," pungkas Saut.
(zap/dhn)