Advokat Ini Gugat Otto Hasibuan-Hotman Paris Rp 944 M, Peradi Tak Ambil Pusing

Advokat Ini Gugat Otto Hasibuan-Hotman Paris Rp 944 M, Peradi Tak Ambil Pusing

Andi Saputra - detikNews
Senin, 16 Mei 2022 16:59 WIB
ilustrasi hukum
Foto ilustrasi hukum: Dok.detikcom

Respons Peradi

Terkait gugatan ini, Waketum DPN Peradi Saut Taruli Tua Panggabean menyatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menggugat. Namun, seharusnya dalam organisasi hal itu bisa diselesaikan lewat mekanisme yang ada di setiap organisasi.

"Memang itu hak siapa saja menggugat. Tapi dia tidak paham mekanisme berorganisasi. Kalau tidak suka, bisa dimusyawarahkan di organisasinya, di cabang," kata Saut saat berbincang dengan detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saut menilai permintaan Hani itu mengada-ada. Dia juga menilai gugatan Hani tidak nyambung.

"Intinya bahwa yang dia minta mengada-ada. Bagaimana agar tunduk pada putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kan nggak nyambung," ucap Saut.

ADVERTISEMENT

Hani merupakan anggota Peradi 2018/2019. Saut telah meminta agar DPC Peradi Jakarta Utara meminta klarifikasi Hani selaku anggota Peradi.

"Saya minta agar DPC Peradi Jakut meminta klarifikasi," tutur Saut.

Meski demikian, Peradi menyatakan mendapat hikmat dari rentetan peristiwa tersebut. Yaitu Peradi agar melakukan sosialisasi tentang perlunya berorganisasi secara benar.

"Ini juga pelajaran bagi kita semua. Mungkin perlu bagi kami lagi untuk terus melakukan pencerahan bagi anggota untuk mensosialisasikan soal organisasi," pungkas Saut.


(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads