Sinta Gus Dur Diperiksa Penyelidik Polda di Ciganjur
Jumat, 02 Jun 2006 14:30 WIB
Jakarta - Terkait laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua FBR Fadloli El Muhir, 6 penyelidik dari Polda Metro Jaya memeriksa istri mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah. Pemeriksaan dilakukan di kediaman Sinta di Warung Sila, Ciganjur."Ibu Sinta hari ini dimintai keterangan dari pukul 10.00 WIB," jelas anggota Tim Pembela Perempuan Bhineka Tunggal Ika, Patra Mirhad Zein di Kantor LBH, Jl Diponegoro, Jakarta, Jumat (2/6/2006).Dijelaskan Patra, selain Sinta juga diperiksa Maria Pakpahan dan Sulis dari PKB sebagai saksi. Pertanyaan tim penyelidik seputar kata-kata dan kalimat mana dari pernyataan Fadloli yang dianggap mencemarkan nama baik, penghinaan dan perbuatan yang tidak menyenangkan.Dalam pemeriksaan tersebut juga diputar rekaman acara dialog di sebuah TV swasta pada 21 April lalu yang dijadikan barang bukti.Jika terbukti, Patra menegaskan, Fadloli bisa dikenakan pasal 156 KUHP tentang penyebaran permusuhan dan kebencian atas ras, keturunan, dan agama yang bisa diancam hukuman 4 tahun penjara.Pasal lainnya yang bisa dikenakan adalah pasal 157, 310 dan 335 KUHP tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.Sementara itu, Wakil Direktur LBH Erna Ratnanangsih yang dihubungi wartawan saat mendampingi pemeriksaan Sinta menyatakan, polisi juga berencana memeriksa Yenny Rosa Damayanti, Ratna Sarumpaet, dan Inul Daratista. Namun Erna tidak menjelaskan kapan waktu pemeriksaannya.Ditambahkannya, pemeriksaan terhadap Sinta, Maria dan Sulis dilakukan secara paralel. Hasil pemeriksaan kemudian akan dikaji apakah memenuhi unsur-unsur yang yang dituduhkan.Selain rekaman acara, juga ditunjukkan bukti SMS yang diterima oleh peserta pawai aksi kebudayaan yang menolak RUU APP Elen Pitoy yang berbunyi: "Kalau kalian tetap menentang RUU APP, kalian adalah orang pertama yang akan dikirim ke neraka".Hingga pukul 14.30 pemeriksaan masih terus berlangsung.
(bal/)











































