Perlu Lembaga Independen Kaji Definisi Rahasia Negara
Jumat, 02 Jun 2006 13:32 WIB
Jakarta - Untuk menghindari politik kepentingan dalam RUU Rahasia Negara, maka harus ada definisi rahasia negara. Karena itu perlu lembaga independen untuk merumuskan definisi tersebut."Definisi itu harus diuji oleh orang yang paham, mengerti dan independen. Jadi bukan presiden yang punya kepentingan di dalamnya," kata Koordinator Tim Perumus RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) Sulastio.Hal itu disampaikan dia dalam diskusi publik bertajuk "Tarik Ulur Pembahasan RUU KMIP, RUU Rahasia Negara, dan RUU Intelijen" di Jakarta Media Center, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (2/6/2006).Dikatakan Sulastio, dengan adanya RUU Rahasia Negara maka akan ada pembatasan informasi publik sehingga muncul anggapan RUU itu bertujuan untuk membentuk pemerintahan yang tertutup. Hal ini sangat berlawanan dengan RUU KMIP yang tujuannya membentuk pemerintahan yang transparan dan terbuka.Di tempat yang sama, anggota DPR Komisi I Soeripto mengatakan dalam tahap pengumpulan informasi harus ada keterbukaan. Tetapi jika sudah masuk ke dalam ranah intelijen baru bisa dikatakan rahasia."Jangan sampai ada pelanggaran HAM atau menjurus kepada penyalahgunaan kekuasaan, karena ini tidak boleh, itu tidak boleh," ujar pria asal FPKS ini.Apabila ada informasi negara berkaitan dengan ancaman integrasi bangsa atau kedaulatan, maka hal itu merupakan bagian dari akses informasi pengecualian. Jadi publik bisa turut mengaksesnya, walaupun masuk dalam kategori rahasia negara."Jadi kita bisa tahu informasi yang bisa disentuh oleh publik," tandas Soeripto.
(nvt/)











































