Lakukan Illegal Fishing, 12 WNI Diadili di Aussie
Jumat, 02 Jun 2006 13:29 WIB
Jakarta - Pemerintah RI mengakui ada 12 WNI yang diadili di pengadilan Brome, Australia Barat Jumat ini 2 Juni. Mereka dituding melakukan illegal fishing di perairan Aussie.Hal itu disampaikan Jubir Deplu Desra Percaya kepada wartawan di Gedung Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat (2/6/2006).12 WNI asal Kupang itu ditangkap otoritas keamanan Australia pada awal April lalu. Namun baru pertengahan April pemerintah Australia menginformasikan hal itu kepada Deplu.Saat ini Deplu tengah mencari informasi lebih lanjut soal pengadilan yang baru digelar pertama kalinya itu.Deplu memastikan akan memberikan akses kekonsuleran terhadap 12 WNI tersebut, termasuk memberikan bantuan hukum dengan menyediakan pengacara.Berdasarkan hukum yang berlaku di Australia, imbuh Desra, jika nelayan ditangkap untuk pertama kalinya, maka akan dibebaskan. Namun jika ditangkap untuk kedua kalinya, maka akan dikenai proses hukum.12 WNI yang berlayar dengan 2 kapal tradisional dituntut untuk membayar 50 ribu dolar Australia atau 2 tahun penjara.
(umi/)











































