12 WNI Diadili di Australia
Jumat, 02 Jun 2006 09:26 WIB
Broome - Sebanyak 12 warga negara Indonesia (WNI) akan diadili di pengadilan Australia. Mereka dituduh melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Australia.Para nelayan Indonesia itu akan disidang di Pengadilan Broome, Australia Barat pada hari Jumat 2 Juni ini. Demikian seperti diberitakan harian The Australian, Jumat (2/6/2006).Para WNI itu diamankan dari dua kapal mereka yang dicegat kapal Angkatan Laut Australia HMAS Geraldton di dekat Scott Reef, sekitar 250 kilometer sebelah utara Broome beberapa hari lalu. Saat itu yang ditangkap adalah 19 orang. Sedangkan kedua kapal dihancurkan di lokasi oleh aparat Australia.Para nelayan itu dikenai tuduhan memakai kapal asing untuk menangkap ikan di perairan Australia Barat. Jika terbukti bersalah, mereka terancam denda maksimum 50 ribu dolar Australia dan dua tahun penjara.Adapun pemilik kapal dikenai tuduhan menguasai kapal asing yang dilengkapi dengan peralatan menangkap ika. Dia terancam denda maksimum 100 ribu dolar Australia dan dua tahun kurungan.
(ita/)











































