BK Didesak Usut Dugaan Suap Angket Blok Cepu
Jumat, 02 Jun 2006 09:27 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR kembali didesak untuk mengusut dugaan suap guna menggagalkan penggunaan hak angket DPR untuk Blok Cepu. BK bukanlah badan yang hanya berbuat jika ada permintaan, melainkan harus mengambil inisiatif secara proaktif."BK jangan hanya dilihat sebagai badan yang berbuat kalau hanya diminta saja. Tapi mereka harus berbuat dalam konteks untuk menjaga kewibawaan anggota dewan," ujar Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (2/6/2006).Ray menilai, BK sebenarnya memiliki kewenangan yang luas. Hal tersebut juga berdasar pada tata tertib DPR pasal 58 ayat 4 yang menyebutkan BK dapat memanggil anggota, saksi, dan atau pun pelapor, terkait suatu kasus. Selain itu, jika BK hanya pasif menunggu adanya laporan atau pun permintaan dari pimpinan DPR, maka akan sulit mengungkap kebenaran dugaan tersebut."Harus diingat, kasus ini mengenai internal DPR, yang akan sulit siapa pun masuk. BK dapat memanggil tanpa ada laporan dari siapa pun. BK harus menjajaki kemungkinan benar tidaknya dugaan suap tersebut," terangnya.Dia juga menyatakan tidak mustahil isu suap tersebut benar adanya. Dia menyebutkan ada dua alasan yang memperkuat kemungkinan ini. Pertama, ini berkaitan dengan investasi asing senilai miliaran dolar. Kedua, bukan hal yang aneh pengambilan keputusan di DPR kerap diwarnai permainan uang."Nilai investasinya begitu besar. Dan pengambilan keputusan mereka sering diwarnai isu yang berkaitan dengan uang. Yang recehan saja diambil," tandasnya.Langkah yang dapat diambil BK, menurut dia, adalah dengan memanggil anggota DPR Hasto Kristiyanto yang menyatakan dirinya pernah disuap oleh seseorang yang mengaku memiliki kedekatan dengan kepentingan ExxonMobil di Blok Cepu.
(fjr/)