Cuitan Ruhut Sitompul di akun Twitter pribadinya berbuntut panjang. Politikus PDIP ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai memposting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai pakaian adat suku Dani, Papua.
"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," demikian caption foto meme Anies Baswedan yang diunggah akun Twitter @ruhutsitompul.
Ruhut Sitompul memposting meme Anies berbaju adat suku Dani ini melalui akun Twitter-nya pada Rabu (11/5). Cuitan Ruhut itu sudah di-retweet 70 kali, dilihat detikcom pada Kamis (12/5/2022).
Ruhut Sitompul Dituduh Rasis
Cuitan Ruhut Sitompul itu mendapatkan reaksi dari masyarakat Papua. Ruhut Sitompul dinilai rasis hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Adalah Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega yang melaporkan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5/2022). Ruhut Sitompul dinilai telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras, dan golongan karena postingannya itu.
"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti," ujar Zulpan saat dihubungi, Kamis (12/5/2022).
Zulpan mengatakan pelapor merasa tersinggung oleh postingan Ruhut di akun Twitternya. Postingan meme Anies berpakaian adat suku Dani di akun Twitter Ruhut itu dinilai rasialis.
"Atas kejadian tersebut, korban telah dilecehkan identitas dan kebudayaannya, kemudian membuat laporan polisi," jelas Zulpan.
Cuitan Ruhut Bikin Stigma Negatif ke Papua
Kuasa hukum Petrodes Mega MS Keliduan, Sanggam Indra Permana Sianipar, mengatakan postingan Ruhut Sitompul ini dapat menimbulkan kebencian antar-kelompok dan ras tertentu. Postingan Ruhut juga dinilainya hanya akan membuat stigma buruk bagi masyarakat Papua.
"Tentunya sebagai antropolog, Bung Mega sangat mengecam statement tersebut, karena hanya membuat stigma-stigma masyarakat Papua menjadi sesuatu yang patut untuk dibenci, mengingat tidak semua masyarakat, terlebih masyarakat Papua, suka terhadap Anies, dan Ruhut bukan bagian dari masyarakat Papua, sehingga unsur terhadap penghinaan, pencemaran, penistaan tidaklah dapat dikesampingkan," kata Sanggam dalam keterangannya kepada wartawan.
Laporan pelapor tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Lalu apa kata Ruhut Sitompul? Simak di halaman selanjutnya.