Empat orang dalam satu keluarga asal Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena pesta dan menjual narkoba di sebuah kos.
Dikutip dari detikBali, Jumat (13/5/2022), empat anggota keluarga yang berstatus sebagai bapak, ponakan dan anak itu yakni inisial LNH (32) dan Z (30), YN (27) dan BA (18). Sementara itu, 3 orang lainnya juga ditangkap dalam kasus ini yaitu IW (22), AH (22) dan M (36).
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan mereka diamankan di salah satu kos-kosan di Lingkungan Karang Sukun Baru, Mataram, NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini terungkapnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas mereka," kata Yogi, Kamis (12/5).
Pada penggerebekan ini, tim opsnal menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,66 gram bruto. Beberapa barang lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, barang-barang penunjang menjual sabu, uang tunai dan beberapa sepeda motor milik para terduga diamankan.
Kini ketujuh terduga pelaku narkotika diamankan di Mapolresta Mataram bersama barang bukti guna proses lebih lanjut.
Baca berita selengkapnya di sini.
(lir/lir)