Pasangan suami-istri (pasutri) anggota Polres Blora diduga terlibat korupsi senilai Rp 3 miliar. Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal menyampaikan, Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi berjanji tidak menutup-nutupi dan akan menindak tegas kasus tersebut.
"Kapolda Jateng selalu berkomitmen untuk tidak menutup-nutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran yang merugikan masyarakat serta keuangan negara," kata Iqbal lewat pesan singkat dilansir detikJateng, Kamis (12/5/2022).
Iqbal menuturkan kasus yang menjerat Brigadir Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani itu dibuktikan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi oleh Polres Blora hingga selesai (P21). Kasus sudah dilimpahkan ke jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya Polda Jateng menghormati proses hukum yang berlaku terhadap kedua tersangka pelaku tindak pidana korupsi tersebut," jelas Iqbal.
Iqbal menyampaikan terkait proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi keduanya, Iqbal menjelaskan Bidpropam Polda Jateng menunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Setelahnya, baru Propam akan melakukan pemeriksaan internal.
"Dengan dasar putusan inkrah dari pengadilan tersebut, maka proses pemeriksaan internal oleh Propam Polri akan dilaksanakan. Apabila terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat dengan pasal pelanggaran disiplin dan kode etik sehingga bisa disidangkan melalui proses sidang kode etik maupun sidang disiplin," jelasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(dek/dek)