Polisi menangkap Abi Rizal Afif (28), penculik bocah laki-laki, F (11) asal Bogor, dan K (12) asal Jaksel. Selain itu, polisi juga menyelamatkan 10 anak yang diculik oleh tersangka.
Polisi menangkap tersangka Rizal Afif di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/5) sore tadi. Tersangka yang juga mantan narapidana kasus terorisme ini ditembak di bagian kaki karena melawan saat hendak ditangkap.
Berikut kronologi penculikan tersebut yang kami rangkum dari penjelasan pihak kepolisian:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Minggu 8 Mei 2022
Bocah F diculik tersangka Rizal Afif saat sedang olahraga di Kemang, Bogor, bersama teman-temannya. Tersangka saat itu mengaku polisi, lalu membawa F dengan dalih melanggar protokol kesehatan (prokes) karena tidak memakai masker.
Hari itu juga, orang tua F yakni R melapor ke Polsek Kemang Bogor. Penculikan yang dialami F kemudian viral di media sosial.
Selasa 10 Mei 2022
Hingga akhirnya bocah F ditemukan di halaman parkir sebuah bank di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Sore itu juga, R ayah F, datang menjemputnya ke Jaksel.
Menurut R, anaknya seperti kebingungan saat ditemukan oleh warga. Bersama F, ada 2 bocah lain saat itu yang kemudian sama-sama dibawa ke kantor polisi.
Belakangan diketahui 2 anak yang bersama F ini adalah teman bocah K (12). Bocah K dan 2 temannya sebelumnya diambil tersangka dari Tanah Kusir, Jaksel.
Tersangka membawa keempat bocah iu berkeliling, hingga kemudian menurunkan F dan 2 teman K di Fatmawati, Jaksel. Selanjutnya, tersangka melanjutkan perjalanan dan membawa K.
Baca di halaman selanjutnya: tersangka ditangkap polisi.
Simak juga 'Saat Wanita Diduga Culik Anak di Sulut':
Kamis 12 Mei 2022
Tersangka penculikan berhasil ditangkap polisi di Senayan, Jakpus. Polisi juga menyelamatkan 10 bocah lain, termasuk K, di lokasi tersebut.
Pelaku terpaksa ditembak polisi karena dianggap melawan petugas. Dari hasil pendalaman polisi, tersangka diketahui merupakan mantan narapidana kasus terorisme yang sudah 3 kali keluar masuk penjara Lapas Kelas IIA Gunungsindur.
"Terhadap yang bersangkutan kami masih lakukan pendalaman. Karena berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka sudah 3 kali menjalani hukuman pidana. 2 kali (diantaranya) menjalani pidana kasus terorisme," kata Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin, Kamis (12/5/2022).
Selain 2 kasus pidana terorisme, tersangka Abbi Rizal Afif juga pernah terlibat kasus pidana penipuan di Depok, Jawa Barat. Imam menyebutkan, tersangka Abbi Rizal Afif mengaku pernah mengikuti pelatihan perang selama 7 bulan di Poso.
"Yang bersangkutan juga pernah mengikuti pelatihan di Poso selama 7 bulan. Kami akan bekerjasama dengan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini," kata Imam.