PPKM level 2 di Jakarta kembali diperpanjang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan optimistis masa pandemi bisa segera terlewati.
"Insyaallah, sebentar lagi kita akan segera melewati pandemi ini dengan baik. Terus bersabar, bersama-sama kita berdoa, dan jaga imunitas tubuh, jaga kesehatan, semoga kita semua terhindar dari wabah yang berbahaya. Ingat, pandemi ini belum benar-benar berakhir, jangan abai, tetap pakai maskernya, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap selesai berkegiatan," ujar Anies dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Perpanjangan masa PPKM di Jakarta diperpanjang hingga 23 Mei 2022. Anies juga sudah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 447 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum selama masa PPKM Level 2 setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan status telah divaksinasi pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Tidak banyak aturan yang berubah dalam perpanjangan PPKM kali ini. Hanya restoran atau kafe di level 2 yang buka pada malam hari dapat beroperasi sampai pukul 02.00 WIB.
Berikut ini aturan lengkap kegiatan makan/minum di tempat umum:
(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(b) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
- Diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
b. Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);
c. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
d. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
(c) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
- Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 02.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
(b) Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);
(c) Waktu makan maksimal 60 menit;
(d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Simak juga 'Kasus Covid-19 di RI Terus Melandai, Ahli Imbau Tetap Waspada':