Mahkamah Konstitusi (MK) terus menggelar uji materi UU Ibu Kota Negara (IKN) secara maraton. Salah satunya meminta keterangan saksi dari pemohon M Fadhil Hasan, yang sehari-hari merupakan ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef).
"Argumen yang disampaikan pemerintah bahwa ini untuk memeratakan pembangunan antar-wilayah/provinsi sangat kecil dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut," kata Fadhil Hasan dalam sidang di MK yang disiarkan channel YouTube, Kamis (12/5/2022).
Apalagi saat ini angka utang negara sudah cukup besar, sehingga beban pembiayaan pembangunan IKN akan memberatkan ekonomi bangsa.
"Saat ini defisitnya bertambah besar dan dibiayai utang sehingga tidak memungkinkan membangun sebuah projek seperti IKN tersebut. Bahwa berdasarkan kajian dari sebuah NGO, pemindahan IKN membawa kerusakan lingkungan," ungkap Fadhil Hasan.
Fadhil Hasan menjadi saksi karena pernah dimintai pendapat oleh DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja IKN. Namun apa yang disampaikan ditampik DPR.
"Apakah diberi draf/naskah RUU?" tanya kuasa hukum kepada Ahmad Fadhil.
"Tidak, hanya undangan saja. Saya dapat dokumen dari publik," jawab Ahmad Fadhil.
"Apakah RDPU dapat draf RUU?" tanya kuasa hukum menegaskan.
"Tidak," jawa Ahmad Fadhil tegas.
Lihat Video: Cak Imin Gelar Khataman Alquran-Tumpengan di Titik Nol IKN