Dubes RI Diperiksa KPK Lebih Dari 16 Jam
Jumat, 02 Jun 2006 01:48 WIB
Jakarta - Pengusutan kasus pungutan liar di KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang, Malaysia, terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Duta Besar RI untuk Malaysia, Roesdihardjo selama lebih dari 16 jam. Roesdihardjo yang datang ke kantor KPK, Jl Veteran, Jakarta Pusat, sejak Kamis (1/6/2006) pukul 08.00 WIB belum juga keluar dari ruang pemeriksaan hingga Jumat (2/6/2006) pukul 00.20 WIB. Berdasar informasi yang diperoleh detikcom, mantan Kapolri ini diperiksa oleh 4 orang penyidik KPK, yang berasal dari kepolisian dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Satu orang dari kepolisian, dan tiga dari BPKP," ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya. Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua mantan pejabat di KJRI Penang, yaitu mantan Kepala Imigrasi KJRI Penang Khusnul Yakin Payoppo dan mantan Kepala Perwakilan KJRI Penang Erick Hikmat Setiawan.
(wiq/)











































