Gugatan pegawai PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren terhadap Yusuf Mansur sedang berproses. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung memediasi dua pihak tersebut.
Dilansir dari detikJabar, mediasi dilakukan oleh Disnaker Kota Bandung pada Kamis (12/5/2022). Kedua belah pihak hadir dalam mediasi tersebut.
Diketahui, pegawai PT Veritra Sentosa Internasional resmi menggugat Yusuf Mansur ke Disnaker Kota Bandung, Jawa Barat. Ustaz kondang pemilik bisnis e-wallet Paytren itu digugat pegawainya sendiri karena menunggak gaji karyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaifudin tidak menjabarkan isi mediasi. Namun akan ada mediasi lanjutan di kasus gugatan tersebut.
"Kalau untuk itu (hasil mediasi), harus langsung ke mediatornya. Mediatornya memang pegawai Disnaker Kota Bandung, tapi dia yang ditunjuk oleh SK Kementerian. Jadi paling besok bisa di-update gimana hasil mediasi tadi," katanya.
Simak berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Ustaz Yusuf Mansur: Viral Marah-marah hingga Belajar Sabar