Kejagung Mulai Selidiki Kasus Mobnas

Kejagung Mulai Selidiki Kasus Mobnas

- detikNews
Kamis, 01 Jun 2006 23:46 WIB
Jakarta - Walau kasus Soeharto telah di-SP3 pada 11 Mei 2006. Namun, kejaksaan tetap akan menindaklanjuti kasus kroni-kroni Soeharto, seperti kasus program Mobil Nasional (mobnas)."Saya sudah keluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan kasus Mobnas," kata Jampidsus Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2006).Menurut Hendarman proses penyelidikan tersebut dilakukan sejak DPR meminta agar tetap mengusut kroni-kroni Soeharto. "Bahan-bahannya kan sudah ada," jelas Hendarman.Sedangkan mengenai soal perkebunan cengkeh, Hendarman mengatakan kasus tersebut complicated. "Tapi mau saya salip juga karena dulu pernah ditangani TimGabungan Pemberantas Korupsi (TGPK)," ujar Hendarman.Kejaksaan sebelumnya pernah menyelidiki kasus Mobnas Timor. Demi keuntungan PT Timor Putra Nasional (TPN) mengakibatkan kerugian keuangan negara.Pada tanggal 22 Maret 1999, mantan Jaksa Agung AM Ghalib memberi laporan kepada Presiden BJ Habibie tentang hasil penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap Soeharto. Ghalib menjelaskan Kejaksaan Agung telah memeriksa saksi-saksi antara lain Soeharto dan Hutomo Mandala Putra (Presdir PT TPN). Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan itu Soeharto telah membuat Keppres yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, yangtelah membuat kerugian bagi keuangan negara sekitar Rp 3,14 triliun. Kerugian terjadi, karena penerbitan Keppres tentang pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) Barang Mewah (BM) bagi impor mobil eks KIA dari Korea atas nama PT TPN ditanggung oleh pemerintah. Setelah posisi Jaksa Agung Andi Galib digantikan, Kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Soeharto. Namun SP3 dicabut pada masa Jaksa Agung dijabat Marzuki Darusman dan hanya kasus 7 yayasan maju ke penyidikan. (wiq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads