Timtas Periksa Burdju dan Cecep Setelah Saksi

Timtas Periksa Burdju dan Cecep Setelah Saksi

- detikNews
Kamis, 01 Jun 2006 23:20 WIB
Jakarta - Timtas Tipikor baru akan memeriksa Burdju Ronni dan Cecep Sunarto setelah saksi-saksi diperiksa. Burdju dan Cecep adalah jaksa penuntut umum yang terkaitkasus suap Jamsostek sebesar Rp 550 juta.Hal ini disampaikan Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2006)."Kalau diperiksa sebagai tersangka baru penyidik mengajukan izin kepada Jaksa Agung," kata Hendarman.Saat ini anggota Timtas, lanjut Hendarman, masih mengkaji dan menelaah kasus yang melibatkan dua jaksa tersebut."Kasus ini diserahkan Jaksa Agung kepada Timtas. Timtas menelaah selama 1 minggu, kalau alat bukti cukup baru dikeluarkan Surat Perintah DimulainyaPenyidikan," cetus Hendarman."Setelah periksa saksi baru memeriksa tersangka dengan izin dari Jaksa Agung, tegas Hendarman.Seperti diketahui Jamwas telah merekomendasikan Burdju dan Cecep kepada Jaksa Agung, agar diberhentikan tidak hormat, karena telah melakukan perbuatan terceladengan menyalahgunakan wewenangnya.Namun, Jaksa Agung meminta agar kasus ini ditindaklanjuti oleh Timtas karena berindikasi ada pidananya. Burdju dan Cecep diduga telah menerima uangsebesar Rp 550 juta dari Ahmad Djunaidi. (wiq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads