Kejati Sumbar Tahan Mantan Kepala Perpusda

Kejati Sumbar Tahan Mantan Kepala Perpusda

- detikNews
Kamis, 01 Jun 2006 23:02 WIB
Padang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan mantan Kepala Badan Perpustakaan Daerah Sumbar Ahmad Yunis, Kamis (1/6/2006). Sebelumnya, tiga tersangka korupsi pengadaan buku Perpustakaan Daerah Sumbar di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang telah ditahan pada 31 Mei.Ahmad Yunis ditahan karena bukti-bukti keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan buku tersebut sudah dikantongi jaksa. Diantaranya, tersangka sudahmengetahui pengadaan buku tersebut tanpa membuat harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner estimate. "Selain itu, tersangka juga mengetahui kalau harga tersebut sudah di-mark up dan sebagai atasan ia tidak mencegah," ujar Kasi Penyidikan Kejati Sumbar, Ferlandbang Sitorus kepada wartawan di Kejati Sumbar, Kamis (1/6/2006). Dikatakan Sitorus, alasan penahanan Ahmad Yunis sama dengan empat orang bawahannya yang telah lebih dulu ditahan, yakni karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan dikuatirkan akan menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi. Mereka dikenakan tuduhan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 9 jopasal 18 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi."Tersangka akan menjadi tahanan kejaksaan hingga 20 hari ke depan. Kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar," demikian Sitorus. (wiq/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads