Pedoman Hardiknas atau Hari Pendidikan Nasional perlu diperhatikan jelang peringatannya pada besok hari. Pedoman ini telah disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemdikbud) dalam situs resminya.
Diketahui Hari Pendidikan Nasional sebenarnya jatuh pada tanggal 2 Mei. Karena tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, peringatannya pun diundur pada 13 Mei 2022 mendatang.
Berikut pedoman Hardiknas tahun ini yang perlu diperhatikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pedoman Hardiknas 2022: Upacara Bendera 13 Mei
Melansir situs resmi Kemdikbud, peringatan Hardiknas 2022 dilaksanakan dengan upacara bendera. Upacara dimulai pada 13 Mei 2022 pukul 08.00 WIB.
Upacara bendera peringatan Hardiknas 2022 dilakukan secara tatap muka, terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan. pacara bendera juga dapat disaksikan secara daring dari rumah masing-masing melalui siaran langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI pada pukul 08.00 WIB.
Upacara dilaksanakan di:
- Instansi pusat
- Instansi daerah yang termasuk daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan Level 2
- Satuan pendidikan yang termasuk daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan Level 2
- Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
Pedoman Hardiknas 2022: Susunan Acara
Berikut susunan acara peringatan Hardiknas 2022:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara tiba di tempat upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)
- Pembacaan do'a
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Pedoman Hardiknas 2022 juga dapat disimak di halaman berikut ini.
Pedoman Hardiknas 2022: Protokol Kesehatan yang Perlu Diperhatikan
Dalam pedoman Hardiknas 2022, protokol kesehatan tetap diperhatikan. Berikut ketentuannya:
- Dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik.
- Melakukan pembatasan jumlah petugas, peserta, dan undangan serta pengaturan jarak (social distancing) pada barisan.
- Petugas, peserta, dan tamu undangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif sekurang-kurangnya 1x24 jam atau swab PCR dengan hasil negatif sekurang-kurangnya 3x24 jam sebelum upacara berlangsung.
- Petugas, peserta, dan undangan wajib menggunakan masker (kain/medis) tiga lapis.
- Petugas dan peserta upacara maksimal berusia 40 tahun dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi dua kali, min. 30 hari sebelum hari pelaksanaan upacara.
- Pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
- Penyediaan fasilitas cuci tangan.
- Menyediakan lokasi isolasi jika terdapat petugas, peserta, dan/atau undangan yang bergejala COVID-19.