Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kini sudah resmi diundangkan usai diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). PBB Indonesia menyambut baik penandatangan ini.
"PBB di Indonesia menyambut baik penandatanganan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh Presiden @jokowi," tulis PBB Indonesia melalui akun Twitternya, @unwomenid, Kamis (12/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PBB Indonesia mengajak semua pihak mengawal dan memastikan implementasi UU ini. Semata-mata untuk menciptakan ruang aman bagi semua.
"Mari kita pastikan implementasinya melindungi hak-hak korban/penyintas dan menciptakan ruang aman bagi semua. @UNFPAIndonesia @UNinIndonesia," lanjutnya.
Sebelumnya, seperti dilihat detikcom, Rabu (11/5/2022), di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), UU TPKS diundangkan pada 9 Mei 2022.
"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," demikian bunyinya.
Dalam salinannya, UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2022. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.
Simak video 'Sah! Jokowi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual':