Jakarta - Penghentian proses hukum Soeharto akan diartikan sebagai suatu sikap toleransi terhadap korupsi. Karena itu proses hukum harus tetap dijalankan.Demikian disampaikan Kepala Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM Denny Indrayana di sela penyampaian hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (1/6/2006)."Saya khawatir kalau proses dihentikan akan memberikan toleransi terhadap korupsi," ujarnya.Menanggapi hasil survei LSI terhadap proses hukum Soeharto bahwa solusi pengeluaran Perpu merupakan subyektivitas presiden dan obyektivitasnya akan dinilai di DPR yang seharusnya bisa dilakukan dengan segera. Perlunya Perpu ini sebagai dasar untuk memperjelas penegakan dan memperluas definisi
in absentia yang bisa diartikan juga sebagai sakit permanen.Mengenai solusi yang ditawarkan LSI bahwa proses pengadilan dilakukan sebulan dan hanya satu tahap saja, Denny menjelaskan bahwa hal itu bisa dijalankan melalui Mahkamah Agung dan bisa juga melalui Mahkamah Konstitusi. Namun jika dilakukan di MK maka akan ada perdebatan walaupun sebenarnya tingkat koruptifnya lebih aman dilakukan di MK.Untuk pemberian grasi atau amnesti bagi Soeharto, Denny melihat hal itu perlu adanya pertimbangan dari MA walaupun yang kuat argumentasinya hanya grasi.
(san/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini