Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Tak hanya itu, tiga tersangka swasta lainnya juga dilakukan perpanjangan masa penahanan.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap empat orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/4/2022).
Ketut mengatakan alasan perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka. Para tersangka diperpanjang masa penahanannya 40 hari ke depan dan ditahan secara terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun para tersangka yang diperpanjang masa penahanannya:
1. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW)
2. Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia,
3. Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG),
4. Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
Selain itu, hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi swasta terkait kasus ini. Kedua saksi yang diperiksa adalah BKJ selaku Direktur PT Wahana Tirtasari dan LCW alias WH selaku penasihat kebijakan/analisisi pada Independent Research & Advisory Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022," katanya.
Duduk Perkara
Burhanuddin menyampaikan duduk perkara yang menjerat keempat tersangka. Perkara ini berawal dari adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 hingga menyebabkan naiknya harga minyak goreng.
Kemudian, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
"Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin.
Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan empat tersangka tersebut. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
(yld/dhn)