Tembaga Rp 179 Juta Dicuri dari Kapal di Sunda Kelapa, Pelaku Ditangkap

Tembaga Rp 179 Juta Dicuri dari Kapal di Sunda Kelapa, Pelaku Ditangkap

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 11 Mei 2022 15:41 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi Borgol (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Seorang pria berinisial A (47) ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri 4 drum tembaga dalam sebuah kapal KM Bintang Natuna Jaya di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Muatan tembaga yang dicuri pelaku senilai 179 juta.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/11/2021). Saat itu kapal Bintang Natuna Jaya tengah sandar di dermaga 06 S Pelabuhan Sunda Kelapa.

Seto mengatakan, pada 22 Oktober, korban atas nama Ferdinand berencana mengirim muatan berapa tembaga bekas sebanyak 13 drum dari Natuna ke Jakarta menggunakan kapal KM Bintang Natuna Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 1 November, korban kemudian mendapatkan informasi dari penerima muatan atas nama Geri bahwa muatan hanya berisi 9 drum.

"Ferdinand mendapat informasi dari Geri selaku penerima barang tembaga di Jakarta bahwa jumlah tembaga yang diterima hanya 9 drum sehingga tidak sesuai dengan jumlah di dalam daftar barang," kata Seto dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).

ADVERTISEMENT

Awalnya korban mencoba menanyakan keberadaan tembaga tersebut kepada pemilik kapal. Namun, karena tak kunjung ketemu, akhirnya pada Jumat (25/4/2022), korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa.

Atas laporan tersebut, Seto mengatakan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga pada Sabtu (23/5), pihaknya mendapat informasi bahwa pada November tahun lalu ada tembaga yang dilaporkan keluar dari pelabuhan diangkut menggunakan sampan. Setelah ditelusuri lebih dalam, diketahui tembaga tersentuh dijual oleh pelaku yang diketahui sebagai seorang cincu kapal.

"Mendapat informasi dari masyarakat bahwa sekira bulan November 2021 ada tembaga yang keluar dari Pelabuhan Sunda Kelapa diangkut menggunakan sampan. Berdasarkan informasi tersebut diketahui bahwa yang menjual tembaga tersebut adalah Cincu KM Bintang Natuna Jaya bernama Abeng," ujarnya.

Hingga pada Selasa (10/5) kemarin, pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa kapal Bintang Natuna Jaya tengah berada di Pelabuhan Sunda Kelapa. Selanjutnya, pihaknya mendatangi gudang 06 S dan berhasil menangkap pelaku di sana.

"Selanjutnya, anggota melaksanakan penyelidikan dan ternyata KM Bintang Natuna Jaya sedang berada di Natuna. Pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2022, anggota Unit Reskrim mendapat informasi bahwa KM Bintang Natuna Jaya sudah berada di Pelabuhan Sunda Kelapa. Selanjutnya, anggota mendatangi Gudang 06 S Pelabuhan Sunda Kelapa dan berhasil mengamankan Abeng," jelasnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Curi Tembaha Pakai Crane

Setelah dilakukan interogasi kepada pelaku, Seto mengatakan, pelaku menggunakan alat crane untuk kapal untuk mengangkut drum berisi tembaga. Selanjutnya, tembaga tersedia dijual dan uangnya dibagikan kepada awak kapal Bintang Natuna Jaya.

"Tersangka Abeng mengambil berupa tembaga muatan kapal KM Bintang Natuna Jaya dengan menggunakan alat crane kapal kemudian dijual dan uang hasil penjualannya di bagi dengan ABK lainnya," jelasnya.

Akibat kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku kini ditahan di Polsek Sunda Kelapa.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads