Polisi menghentikan kasus Rizkan Putra, pria yang mengancam akan mematahkan leher Wali Kota Medan Bobby Nasution. Kasus pengancaman terhadap menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disetop karena kedua belah pihak resmi berdamai.
"Iya jadi sesuai ketentuan dalam Peraturan Polri No. 8 tahun 2021, jadi ini sudah menjadi persyaratan formil perdamaian dari kedua belah pihak," oleh Kapolrestabes Medan Kombes Valentino di Polrestabes Medan, dilansir dari detikSumut, Selasa (10/5/2022).
"Kita terima kasih kepada Bapak Wali Kota Medan karena sudah menginisiasi dan kami segera memproses ini. Kita bisa melakukan proses penghentian penyidikannya," sambungnya.
Diketahui, Rizkan sempat ditahan setelah kejadian pada 23 April 2022. Rizkan dipersangkakan 2 pasal, yakni terkait penganiayaan dan pengancaman.
"Memang ada ketentuan juga semacam ganti rugi ini, nanti setelah ini akan berproses. Itu di luar dari pada kita. Salah satu syarat formilnya ada nanti surat pernyataan apakah perlu ada seperti itu, ya terserah dari pihak pelapor. Sudah resmi hari ini cabut laporan," jelasnya.
"Kita upayakan hari ini segala proses administrasinya selesai karena ini keinginan kita semua," tutupnya.
Baca selengkapnya di sini
(isa/zak)