Siwi Widi Pakai Rp 647 Juta dari Anak Eks Pegawai Pajak untuk Perawatan di Korea

Siwi Widi Pakai Rp 647 Juta dari Anak Eks Pegawai Pajak untuk Perawatan di Korea

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 10 Mei 2022 19:00 WIB
10 Potret Mewah Kulineran Siwi Widi, Termasuk Minum Kopi Dior!
Siwi Widi (Instagram/siwi__sidi)
Jakarta -

Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti mengaku menerima uang Rp 647 juta dari anak mantan pegawai pajak Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar, dalam sidang kasus TPPU. Digunakan untuk apa uang itu?

"Benar (menerima Rp 647 juta dari Farsha), waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha, waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa, dia mencoba mendekati saya. Dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," kata Siwi Widi saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (10/5/2022).

Siwi mengaku uang Rp 647.850.000 itu dia terima dan digunakan untuk keperluan pribadi. Salah satu keperluan pribadinya adalah perawatan wajah di Korea.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti BAP ibu nomor 22 (uang Rp 647 juta) untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?" tanya jaksa KPK.

"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.

ADVERTISEMENT

Siwi mengaku tidak tahu asal-usul sumber uang Farsha yang dia berikan kepadanya. Menurutnya, Farsha mempunyai usaha, namun dia tidak mengetahui jelas apa usaha Farsha.

"Dari uangnya sendiri," katanya.

Siwi Widi Kembalikan Uang ke KPK

Dalam sidang ini, Siwi juga mengatakan dia sudah mengembalikan uang yang diberikan Farsha ke KPK. Uang itu diberikan kepada penyidik setelah dia mendapat panggilan dari KPK.

"Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada saya panjang pikir saya kembalikan saja dulu. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan (uang) di Desember atau November di tahun 2021," ucap Siwi.

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan. Wawan didakwa melakukan TPPU bersama anaknya M Farsha Kautsar.

Wawan dan anaknya disebut jaksa menyembunyikan uang dengan menempatkan uang ke sejumlah tempat. Salah satunya mentransfernya ke Siwi Widi Purwanti.

Wawan Ridwan pun didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP

Simak juga 'Siwi Widi Kembalikan Rp 647 Juta ke KPK, Hasil TPPU Eks Pejabat Pajak':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads