Polisi memberikan sanksi teguran kepada rombongan sepatu roda yang melintas di tengah jalan Gatot Subroto. Mereka diberi peringatan edukasi dan pendidikan.
"Dari pihak kepolisian wajib hukumnya memberi tindakan represif nonjustitial atau repressive justitial. Dan karena ini baru pertama kali dilakukan, kami sifatnya memberi peringatan edukasi dan pendidikan," kata Kabid Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/5/2022).
Sambodo menilai aksi para pesepatu roda melanggar Pasal 105 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam Pasal 105 UU LLDAJ disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi-membahayakan keamanan dan keselamatan para pengguna jalan serta dapat menimbulkan kemacetan jalan," kata Sambodo.
"Apa yang dilakukan oleh para pesepatu roda tersebut menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, dan kelancaran serta keselamatan lalu lintas di jalan. Ketika mobil misalnya menghadapi para pesepatu roda ini, kemudian ada perlambatan, mengerem mendadak dan sebagainya, dia menghindar ke kiri dan ke kanan untuk menghindari para pesepatu roda ini, tidak tertutup kemungkinan ketika dia menghindar atau mengerem atau memperlambat laju kendaraannya itu bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Jadi apa yang dilakukan oleh para pesepatu roda ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga membahayakan orang lain," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Indonesia (Porserosi) Provinsi DKI Jakarta Muhammad Ical Sal mendatangi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siang ini. Ical memenuhi panggilan kepolisian soal rombongan roller skate yang melintas di tengah Jalan Gatot Subroto beberapa saat lalu.
Ical menyampaikan permohonan maafnya mewakili rombongan roller skate. Dia menuturkan pihaknya tidak akan mengulangi hal yang sama lagi.
"Apa pun yang telah terjadi, saya mohon maaf kepada semua yang memakai jalan raya, terutama Wagub dan Gubernur, yang sangat respons kepada sepatu roda ini," kata Ical dalam jumpa pers di Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kami tidak akan ulangi lagi kami, akan buat pernyataan dan BAP dan serahkan pertanggungjawaban itu," lanjutnya.
(idn/idn)