Sembilan pelaku pembegalan dua prajurit TNI di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengungkap modus pelaku saat membegal dua prajurit TNI.
"Modus yang digunakan para pelaku, mereka mencari korban yang menggunakan roda dua dengan cara berkeliling," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Para tersangka lalu mengintai calon korban saat berada di kawasan sepi. Setelahnya, para tersangka menghampiri korban dengan berpura-pura meminta rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka akan menghampiri korban dengan pura-pura meminta rokok, kemudian baru melakukan aksi perampasan sepeda motor," ujarnya.
Diketahui motif para tersangka adalah ingin menguasai sepeda motor korban. Kejadian berawal pada Sabtu (7/5), kesembilan tersangka berkumpul di wilayah Bulungan. Diketahui pelaku mengkonsumsi minuman keras (miras) pada saat itu.
"Jadi ada pengaruh miras di sini," ujarnya.
Setelah mengkonsumsi miras, pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor. Kemudian menghampiri korban di depan SMPN 29 Jakarta Selatan.
"Kemudian melihat korban yang sedang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul merah. Mereka menghampiri dengan modus meminta rokok, kemudian ada salah satu pelaku lain yang melempar batu conblock, namun tidak mengenai korban," beber Zulpan.
Saat itu, korban melakukan perlawanan. Akibatnya, kesembilan pelaku melarikan diri.
"Kemudian, dalam upayanya melarikan diri ini, dilakukan pengejaran oleh korban, yang merupakan anggota TNI tersebut. Kemudian berhasil menendang satu motor dari empat motor yang lari tersebut dan terjatuh," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, korban disangkakan dengan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
(idn/idn)