Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti menghadiri sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pegawai Ditjen Pajak Wawan Ridwan. Siwi Widi hadir untuk bersaksi.
Pantauan detikcom, Siwi Widi tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (10/5/2022), pukul 13.30 WIB. Siwi Widi datang mengenakan baju dan celana bawahan berwarna putih dengan wedges berwarna silver.
![]() |
Siwi juga memakai masker putih senada dengan pakaiannya. Siwi terlihat hanya membawa tas berwarna hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 10 saksi yang diperiksa hari ini. Jaksa mengawali pemeriksaan dari anak Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar. Siwi Widi nantinya juga diperiksa.
Diketahui, ke-10 saksi yang dihadirkan ini akan diperiksa terkait aliran uang yang diterima mereka. Dalam dakwaan jaksa, Wawan Ridwan disebut mengalirkan uang korupsinya ke sejumlah orang, termasuk ke Siwi Widi.
"Terdakwa I Wawan Ridwan bersama Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan," ucap jaksa KPK M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (26/1).
Jaksa mengatakan Wawan menyembunyikan harta yang berasal dari penerimaan suap dan gratifikasi saat dia menjabat Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra. Jaksa menyebut Wawan dan anaknya membelanjakan uang korupsi itu untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah.
Dalam dakwaan juga disebut ada uang korupsi yang mengalir ke Siwi Widi Purwanti. Jaksa mengungkapkan Siwi Widi menerima uang Rp 647 juta dari anak Wawan.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000," ungkap jaksa KPK.
Simak juga Video: KPK Tetapkan Eks Walkot Bekasi Pepen Tersangka Pencucian Uang