Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Bandung Perusak Circle K
Kamis, 01 Jun 2006 13:41 WIB
Bandung - Mapolres Bandung telah mengamankan 10 tersangka anggota geng motor 'GBR'. Tersangka terlibat pengrusakan minimarket 24 jam, Circle K, yang berada di Jalan Dago dan Jalan Cihampelas pada Minggu dinihari 28 Mei.Kondisi kedua minimarket itu rusak. kaca-kaca pecah akibat timpukan batu. Polisi mengamankan barang bukti 1 samurai, 2 motor, dan 7 batu."Orangtua harus mengawasi putra-putrinya yang terlibat geng motor," kata Kapolres Bandung Tengah AKBP Mashudi di Polres Bandung Tengah, Jalan Ahmad Yani, Bandung, Kamis (1/6/2006).Ke 10 tersangka merupakan pelajar di Bandung dengan usia antara 14-18 tahun. Motif penyerangan diduga dendam. Namun apa pemicu dendam, belum diketahui.Saat jumpa pers, polisi memperlihatkan hasil rekaman CCTV Circle K. Dalam gambar terlihat pasukan geng motor itu tampak beringas. Mereka datang bergerombol dan langsung melempari toko tersebut dan merusak kacanya. Tidak ada penjarahan dan penganiayaan dalam kasus ini. Kerugian diperkirakan Rp 8 juta. Ke 10 tersangka diancam pasal 170 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara.Kriminalitas geng motor di Bandung cukup tinggi. Rata-rata per bulan laporan dari masyarakat kepada kepolisian mencapai 10 laporan.Saat ini polisi mengintensifkan razia geng motor. Beberapa kawasan titik rawan geng motor juga dalam pengawasan penuh.
(umi/)











































