Jabodetabek Level 2, Ini Daftar Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali hingga 23 Mei

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 10 Mei 2022 06:12 WIB
Ilustrasi PPKM (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM di seluruh wilayah Indonesia. Di Jawa-Bali, hanya ada satu daerah yang berstatus PPKM level 3.

Penetapan level PPKM di tiap wilayah itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 24 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Jawa-Bali.

Inmendagri itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/5/2022). Inmendagri PPKM di Jawa-Bali tersebut berlaku mulai 10 hingga 23 Mei 2022.

Berikut daftar lengkap wilayah PPKM di Jawa-Bali:

DKI Jakarta
Level 2:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Kota Administrasi Jakarta Barat,
Kota Administrasi Jakarta Timur,
Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Kota Administrasi Jakarta Utara,
Kota Administrasi Jakarta Pusat;

Banten
Level 2:
Kota Tangerang,
Kota Cilegon,
Kabupaten Tangerang,
Kabupaten Serang,
Kabupaten Pandeglang,
Kabupaten Lebak,
Kota Tangerang Selatan,
Kota Serang

Jawa Barat
Level 1:
Kabupaten Ciamis

Level 2:
Kabupaten Kuningan,
Kota Sukabumi,
Kota Cirebon,
Kota Bogor,
Kota Bekasi,
Kota Bandung,
Kabupaten Tasikmalaya,
Kabupaten Sukabumi,
Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Pangandaran,
Kabupaten Majalengka,
Kota Tasikmalaya,
Kota Depok,
Kota Cimahi,
Kota Banjar,
Kabupaten Karawang,
Kabupaten Indramayu,
Kabupaten Cirebon,
Kabupaten Cianjur,
Kabupaten Bogor,
Kabupaten Bekasi,
Kabupaten Bandung Barat,
Kabupaten Bandung,
Kabupaten Sumedang,
Kabupaten Subang,
Kabupaten Garut

Simak video 'PPKM Belum Berakhir-Anjuran WFH Selama Sepekan':






(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork