Tuntutan Perkara Pemerasan Saksi Kasus Jamsostek Ditunda
Kamis, 01 Jun 2006 12:18 WIB
Jakarta -
Jaksa penuntut umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan perkara pemerasaan saksi kasus Jamsostek. Terdakwa Herman Allositandi mengaku kecewa dengan sikap JPU.Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (1/6/2006) ini memang memiliki agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Namun karena suatu alasan, JPU meminta pembacaan tuntutan ditunda hingga Selasa 6 Juni."Sesuai dengan jadwal, hari ini memang kesempatan kami untuk membacakan tuntutan. Tapi karena kasus ini berkaitan dengan kasus lain, kami mohon untuk mengajukan tuntutan Selasa 6 Juni," kata Narendra Jatna, salah satu JPU.Menurut Narendra, pihaknya terlebih dahulu akan berkordinasi dengan jaksa yang menangani perkara yang sama dengan terdakwa Andry Djemi Lumanauw. Hal ini sesuai dengan kebijakan penuntutan untuk kasus yang spliting.Penasihat hukum terdakwa, Alamsyah Hanafiah, mengaku dapat menerima permintaan JPU. Namun, kata Alamsyah, berdasarkan fakta di persidangan, semua dakwaan JPU tidak terbukti. Karena itu dia meminta kliennya dibebaskan. "Kami mohon JPU menuntut bebas terdakwa," kata Alamsyah.Berbeda dengan sikap kuasa hukumnya, terdakwa Herman Allositandi mengaku kecewa dengan sikap JPU. "Saya kecewa dengan penundaan sidang hari ini, karena yang meminta waktu pembacaan tuntutan JPU sendiri," cetusnya.Herman Allositandi adalah mantan hakim kasus korupsi Jamsostek. Herman berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan kewenangan terhadap salah satu saksi perkara Jamsostek, Walter Sigalingging.
(djo/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































