1 Anggota Pabrik Shabu Diringkus di Depan Kapolda Jatim

1 Anggota Pabrik Shabu Diringkus di Depan Kapolda Jatim

- detikNews
Kamis, 01 Jun 2006 11:50 WIB
Surabaya - Setelah mengamankan 8 anggota sindikat shabu-shabu, Polwiltabes Surabaya kembali meringkus Handoko, anggota jaringan itu. Handoko ditangkap Kamis (1/6/2006) pagi saat berpapasan dengan rombongan Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Soerjadi S.Saat itu Kapolda baru saja meninjau pabrik ekstasi yang berlokasi di rumah milik Alan Leonardo di Jalan Minden Intan Timur, Gang VIII, Blok E, Surabaya.Kapolda selama hampir setengah jam melihat barang bukti berupa bahan baku pembuatan shabu-shabu di rumah dua lantai itu. Barang bukti berada di lantai dasar dan di dua kamar yang ada di lantai 2.Usai meninjau lokasi, rombongan Kapolda kemudian meninggalkan rumah yang kini menjadi tontotan warga sekitar itu. Baru 3 menit meninggalkan lokasi, rombongan memergoki Handoko yang tengah mengendarai motor Kawasaki dengan nopol L 4072 JC di kompleks perumahan elit itu.Tanpa membuang waktu, polisi langsung meringkus Handoko. Sebelumnya 8 anggota sindikat ini, termasuk Alan, diamankan di Polwiltabes Surabaya. Empat dari anggota sindikat ini perempuan.Dari bahan baku yang ditemukan di rumah tersebut, Kapolda memperkirakan jika diproduksi menjadi shabu-shabu siap edar bisa mencapai 3,5 kg dengan nilai Rp 4,6 miliar."3,5 Kg shabu-shabu itu bisa dinikmati 18 ribu orang dalam satu jam," tutur Kapolda. Rumah Alan digerebek pada pukul 22.30 WIB, Rabu 31 Mei. Di rumah itu ditemukan barang bukti berupa pil epidrim sebanyak 2 juta butir. Pil ini masuk dalam obat-obatan daftar G. Pil epidrim merupakan salah satu bahan baku shabu-shabu selain alkohol, methanol dan bahan kimia lainnya. Saat digerebek, polisi juga menemukan bubuk shabu kering dan adonan shabu yang masih basah. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait