Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pelemparan bus Sartika yang menewaskan seorang pemudik di Batu Bara, Sumatera Utara. Polisi mengungkap motif pelemparan batu itu.
"Motif dari tindakan tersebut karena sakit hati. Karena otak pelaku tersebut adalah salah satu sopir dari angkutan umum tersebut. Kemudian dipecat, merasa sakit hati sehingga melakukan aksi pada tanggal 29 April yang sebelumnya telah direncanakan dahulu," ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, seperti dilansir detikSumut, Senin (9/5/2022).
Dua tersangka yang telah ditangkap yaitu otak pelaku pelemparan Erikson Sianipar (37), dan eksekutor Bonar Sinaga (28). Polisi mengatakan awalnya tersangka melakukan pelemparan hanya untuk meneror.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya adalah hanya untuk memberikan teror memecahkan kaca mobil dengan menggunakan batu. Itu awalnya dengan pembayaran Rp 300 ribu," ucap Tatan.
"Kemudian sasaran tersebut acak, karena yang disasar adalah kaca mobil kendaraan umum tersebut," sambungnya.
Namun karena adanya korban meninggal dan peristiwa ini viral, eksekutor meminta uang tambahan kepada otak pelaku. Uang yang diminta itu menjadi Rp 3 juta.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/dhn)