F-PAN Tolak Gorden Rumah Dinas Rp 43,5 M, Minta Setjen DPR Klarifikasi

F-PAN Tolak Gorden Rumah Dinas Rp 43,5 M, Minta Setjen DPR Klarifikasi

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 09 Mei 2022 12:48 WIB
Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay (Rahel/detikcom)
Foto: Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay (Rahel/detikcom)
Jakarta -

Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Daulay menegaskan pihaknya menolak gorden rumah dinas senilai Rp 43,5 miliar. Saleh meminta anggotanya mengikuti arahan tersebut.

"Ya itu kan imbauan dan arahan yang disampaikan oleh Sekjen PAN dan tentu sebagai pimpinan partai ya para anggota diminta memperhatikan adanya arahan dan imbauan tersebut," kata Saleh kepada wartawan, Senin (9/5/2022).

Saleh menilai instruksi tersebut menunjukkan rasa empati kepada masyarakat. Dia menilai gorden puluhan miliar itu telah menjadi sorotan publik lantaran dinilai berlebihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ini kan sudah menjadi perhatian dan sorotan dari masyarakat, di mana pengadaannya itu sejak awal memang dianggap terlalu berlebihan sehingga membuat masyarakat mengkritik terkait dengan pengadaan itu," kata Ketua DPP PAN itu.

"Karena itu berarti ada rasa empati dan simpati kepada masyarakat menyebabkan kita meminta supaya anggota kita nggak usah memakai gorden itu. Dan saya kira gorden lain kan juga ada, yang lama saya kira masih bagus juga," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dia menegaskan pengadaan gorden bukan berasal dari anggota, melainkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Dia menyebut penolakan menggunakan gorden tersebut merupakan hak anggota.

"Jadi, bukan berarti kita melakukan pembangkangan terhadap pengadaan. Pengadaan itu kan yang melakukan kesekjenan DPR, bukan DPR, jadi supaya diluruskan, karena kesekjenan yang mengadakan, ya, kita kan diminta untuk memakai saja," katanya.

"Jadi kalau anggota kami ditawarkan untuk memakai itu, saya kira masih bisa dilakukan penolakan. Kalau memang tidak mau pakai, itu adalah hak-hak dari anggota sendiri," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Sekjen PAN Instruksikan Tak Pakai Gorden

Diberitakan sebelumnya, Fraksi PAN DPR juga bersikap terkait tender gorden Rp 43,5 miliar itu. Fraksi PAN menginstruksikan anggotanya agar tak menggunakan gorden dimaksud.

"Sebagaimana kita sampaikan, bahwa kami Fraksi PAN menolak adanya pergantian dari gorden itu. Untuk teman-teman Fraksi PAN bisa kami kondisikan, kami instruksikan, kami perintahkan agar tidak mengganti gorden di rumah dinasnya," ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno kepada wartawan, Sabtu (7/5).

Fraksi PAN menyadari tender gorden puluhan miliar rupiah itu memang tidak bisa dihentikan. Namun fraksi partai berlambang matahari putih itu mengimbau Kesekjenan DPR agar menghentikannya.

"Tetapi yang tidak bisa kami lakukan adalah meminta proses yang dilaksanakan oleh Kesekjenan DPR untuk dihentikan, kami hanya bisa imbau. Tetapi karena itu sudah dilaksanakan, imbauan itu tentu sesuatu yang bisa didengar, bisa diikuti, bisa juga tidak," ucap Eddy Soeparno.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads