Aturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru Mei 2022, Mulai Berlaku Lagi Hari Ini

Aturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru Mei 2022, Mulai Berlaku Lagi Hari Ini

Tim detikcom - detikNews
Senin, 09 Mei 2022 09:51 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Ditlantas Polda Meto Jaya meniadakan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota mulai 29 April hingga 6 Mei 2022 atau selama masa libur dan cuti bersama Lebaran 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Aturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru Mei 2022, Mulai Berlaku Lagi Hari Ini (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Aturan ganjil genap Jakarta terbaru jadi informasi penting bagi masyarakat yang hendak beraktivitas setelah berakhirnya masa libur lebaran 2022. Aturan ganjil genap mulai berlaku kembali hari ini, 9 Mei 2022.

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok (9 mei) ganjil genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).

Diketahui selama masa libur lebaran aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Ganjil genap ditiadakan pada 29 April hingga 8 Mei 2022 kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu bagaimana aturan ganjil genap Jakarta terbaru yang berlaku mulai hari ini? Simak informasinya berikut ini.

Aturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru: Berlaku di 13 Ruas Jalan Jakarta

Per 9 Mei 2022, aturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan. Pengguna kendaraan harus menyesuaikan angka terakhir di nomor polisi kendaraannya dengan tanggal di hari tersebut. Apabila angka terakhir ganjil berarti kendaraan hanya bisa melintas di tanggal ganjil. Jika angka terakhir nopol kendaraan genap, itu berarti kendaraan hanya boleh melintas di tanggal genap.

ADVERTISEMENT

Misalnya pada 9 Mei 2022, berarti hanya kendaraan berpelat ganjil yang boleh melintas di beberapa ruas jalan yang ditetapkan. Sedangkan kendaraan yang plat belakangnya bernomor genap, tidak diperkenankan lewat.

Adapun berikut 13 titik yang masuk dalam aturan ganjil genap Jakarta terbaru yang berlaku mulai 9 Mei 2022 dilansir dari Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati dari Simpang - Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Jenderal S Parman
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan DI Pandjaitan
  12. Jalan Jenderal A. Yani
  13. Jalan Gunung Sahari


Aturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru: Berlaku Senin-Jumat

Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari Senin sampai Jumat dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pagi: Pukul 06.00-10.00 WIB
  2. Sore: Pukul 16.00-21.00 WIB

Adapun pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan.

Aturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru: Sanksi Tilang Bagi Pelanggar

Pelanggar aturan ganjil genap di Jakarta akan mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut berupa tilang manual ataupun e-TLE.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan polisi akan menerapkan sanksi tilang manual maupun sistem tilang elektronik dengan kamera atau electronic traffic law enforcement (e-TLE). Pihaknya saat ini akan memaksimalkan tilang dengan sistem elektronik.

"(Tilang secara) manual dan e-TLE, tapi kita akan maksimalkan e-TLE," imbuhnya.

Simak video 'Libur Lebaran Berakhir, Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]



Aturan ganjil genap Jakarta terbaru yang berlaku mulai hari ini dikecualikan untuk sejumlah kendaraan. Simak daftarnya di halaman berikut ini.

Pengecualian Aturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru

Ada sejumlah kendaraan yang tetap diperbolehkan untuk meneruskan perjalanan saat penerapan ganjil genap. Berikut kriteria kendaraan yang dimaksud:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara:
    - Presiden dan Wakil Presiden
    - Ketua MPR/DPR/DPD
    - Ketua MA/MK/KY/BPK
  3. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI Polri
  4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara
  5. Kendaraan ambulans
  6. Kendaraan pemadam kebakaran
  7. Kendaraan angkutan umum berplat kuning
  8. Kendaraan bermotor listrik
  9. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.
  10. Kendaraan angkutan barang khusus: BBM dan Gas.
  11. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
  14. Kendaraan mobilisasi pasien dan vaksin COVID-19
  15. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  16. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads