Libur Lebaran Selesai, Polisi Bakal Terapkan Ganjil Genap Besok di Jakarta

Karin Nur Secha - detikNews
Minggu, 08 Mei 2022 16:20 WIB
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan aturan ganjil-genap di 13 ruas jalan Jakarta. Aturan itu kembali diterapkan seiring selesainya momen cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2022.

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil-genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).

Diketahui, pemberlakuan aturan ganjil-genap sempat ditiadakan saat masa libur Lebaran. Ganjil-genap di Jakarta ditiadakan mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.

"Gage tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei," tegas Sambodo.

Lebih lanjut, Sambodo mengimbau masyarakat agar tidak terjebak jika ada oknum yang mengirimkan surat tilang ganjil-genap selama masa libur Lebaran.

"Khusus untuk program ganjil genapnya kita akan hentikan. Kalau ada yang terkirim surat diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil-genap tidak diberlakukan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan ganjil-genap di 13 ruas jalan Jakarta tidak diberlakukan selama libur Lebaran.

"Tidak diberlakukan, jadi mulai 29 itu kan libur nasional cuti bersama, 29, 30, dan seterusnya tidak diberlakukan ganjil-genap," kata Syafrin kepada wartawan, Senin (25/4).

Syafrin mengatakan hal itu juga merujuk pada SK Kadishub Nomor 218/2022 tentang ganjil-genap. Dia mengatakan ganjil-genap akan diterapkan kembali per 9 Mei.

"Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru. Karena tanggal 9 sudah masuk kerja," ucapnya.

Simak juga Video: Polisi Tak Terapkan Gage Menuju Tempat Wisata Jakarta Saat Lebaran






(ain/rak)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork